Kategori Berita

May 212026

SPMB Kota Depok Jenjang SD Tahun Ajaran 2026/2027 Resmi Dibuka

Dibuat oleh : Bayu Agung Firmansyah pada Kamis, 21 Mei 2026 19:06

Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pendidikan kembali membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD). Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi SPMB Kota Depok.

SPMB merupakan sistem penerimaan murid baru pengganti PPDB yang dirancang lebih transparan, adil, dan akuntabel. Pada tahun ini, Pemerintah Kota Depok menyediakan beberapa jalur penerimaan bagi calon peserta didik SD, yaitu jalur afirmasi, mutasi, dan domisili.

Jadwal Pelaksanaan SPMB SD Kota Depok 2026

Berdasarkan timeline yang telah diumumkan, tahapan pelaksanaan SPMB dimulai sejak Mei hingga Juli 2026. Tahapan awal diawali dengan pra pendaftaran dan simulasi sistem untuk memastikan proses berjalan lancar.

Berikut jadwal penting SPMB SD Kota Depok Tahun Ajaran 2026/2027:

  • Pra Pendaftaran: 22–23 Mei 2026
  • Simulasi Pendaftaran: 25 Mei 2026
  • Penyempurnaan Simulasi: 26 Mei 2026
  • Pendaftaran Tahap 2 SD: 22–23 Juni 2026
  • Masa Sanggah Tahap 2: 24 Juni 2026
  • Pengumuman Tahap 2: 25 Juni 2026
  • Daftar Ulang/Lapor Diri: 9–10 Juli 2026
  • Awal Tahun Pelajaran: 13 Juli 2026
  • MPLS: 13–18 Juli 2026

Jalur Penerimaan SPMB SD

Jalur Afirmasi

Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam DTSEN (desil 1–5) serta penyandang disabilitas.

Jalur Mutasi

Diperuntukkan bagi peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru.

Jalur Domisili

Jalur ini memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili di sekitar sekolah. Persyaratan dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pelaksanaan SPMB.

Persyaratan Berkas SPMB Jenjang SD

Calon peserta didik wajib menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat pendaftaran, antara lain:

  1. Ijazah asli atau surat keterangan lulus dari sekolah asal;
  2. Kartu Keluarga (KK) barcode asli;
  3. Akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
  4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai Rp10.000;
  5. Kartu Identitas Anak (KIA);
  6. Lembar pendaftaran penerimaan murid baru 2026.

Peserta juga diwajibkan melakukan lapor diri sesuai jadwal yang telah ditentukan. Apabila hingga 10 Juli 2026 pukul 12.00 WIB tidak melakukan lapor diri, maka peserta dianggap mengundurkan diri.

Pendaftaran Dilakukan Secara Online

Dinas Pendidikan Kota Depok mengimbau seluruh orang tua dan calon peserta didik untuk mempersiapkan dokumen sejak dini agar proses pendaftaran berjalan lancar. Seluruh informasi resmi terkait jadwal, syarat, dan tata cara pendaftaran dapat diakses melalui:

Website Resmi SPMB Kota Depok

Selain itu, masyarakat juga dapat memantau informasi terbaru melalui Dinas Pendidikan Kota Depok.

Buka Link tautan pemaparan SPMB disini

Timeline Pelaksanaan :